Saturday, July 15, 2017

Cara Cepat Mendapatkan PIRT

Selamat pagi, siang, malam..  kapanpun anda membaca artikel ini, kali ini saya akan membahas beberapa trik mengenai cara yang paling cepat untuk mendapatkan PIRT. Artikel ini tepat untuk kalian yang baru kepiriran akan memulai usaha, akan menjalankan usaha, hingga kalian yang sedang memulai usaha dan mau membuat PIRT. Untuk beberapa dari kalian mungkin mengetahui bahwa proses untuk mendapatkan PIRT sangat panjang dan rumit, harus bolak-balik Dinkes, dan banyak hal lain yang harus dilakukan. Waktu yang lama pada pembuatan PIRT sebenarnya adalah karena adanya kesalahan pada management waktu. Karena itu, kali ini saya akan membahas bagaimana cara untuk mendapatkan PIRT cepat dengan cara legal. Berikut adalah beberapa tips yang bisa saya bagikan sesuai dengan pengalaman saya.

Dalam pembuatan PIRT terdapat beberapa tahapan. Tahap pertama adalah pelengkapan data/ syarat-syarat yang dibutuhkan, kedua adalah pendaftaran PIRT untuk inspeksi, audit, dan terakhir adalah pendaftaran no PIRT. Dari beberapa tahap yang telah disebutkan, tahap pelengkapan syarat merupakan tahapan yang paling lama untuk dikerjakan. Pada tahap lainnya, kita harus menunggu sesuai dengan waktu yang di tentukan oleh dinas keseshatan. Berikut saya jabarkan waktu yang dibutuhkan masing-masing tahap:

Pelengkapan data/syarat
Pada tahap ini ada beberapa syarat yang membutuhkan waktu cukup lama untuk didapatkan diantaranya SKPI dan pengujian lab produk. SKPI atau sertifikat penyuluhan merupakan salah satu yang sulit di dapat dan waktunya bergantung pada dinas kesehatan. Untuk kalian yang belum memiliki ide produk, kalian lebih baik mendaftar untuk mengikuti penyuluhan ini terlebih dahulu. Untuk yang sudah memilki SKPI, berbahagialah.... kalian tidak harus menunggu lama (berbulan-bulan). Jadwal penyuluhan tiap kota berbeda-beda, kalian bisa mengikuti penyuluhan di Kota manapun, tidak harus dari kota dimana kalian berdomisili. 

Selanjutnya adalah uji lab produk, pengujian yang dilakukan sejak pendaftaran sampel dilakukan kurang lebih 7-14 hari. Lama pengujian berbeda-beda setiap lab, salah satu lab yang disarankan oleh dinas kesehatan adalah Labkesda masing-masing kota. 

Pendaftaran PIRT untuk inspeksi
Seperti yang sudah saya jelaskan pada artikel sebelumnya, terdapat sedikit perubahan pada alur pembuatan PIRT. Pendaftaran dapat dilakukan setelah syarat-syarat yang telah ditentukan dilengkapi. Pendaftaran dapat selesai di hari yang sama jika tidak ada revisi. Saat ini, pendaftaran dapat dilakukan secara online di website Depkes masing-masing kota.

Audit
Kalian akan sampai di tahap ini kurang lebih 2 minggu setelah pendaftaran inspeksi. Pada tahap ini pastikan kalian membersihkan area produksi, memberi label masing-masing tempat/ ruangan. Audit yang dilakukan akan selesai dalam satu hari. Jika tidak ada revisi yang harus dilakukan, kalian akan mendapatkan surat rekomendasi untuk pendaftaran nomor PIRT.

Pendaftaran PIRT
Setelah semua tahapan yang kalian telah lewati, ini merupakan tahapan akhir yang kalian lakukan untuk mendapatkan nomor PIRT untuk produk kalian. Nomor PIRT yang kalian dapatkan akan berlaku selama 5 tahun, dan dapat di perpanjang. Tahap ini kalian dapat lakukan dengan kembali mendaftar di Dinkes kota domisili dengan membawa surat rekomendasi hasil audit yang telah dilakukan. Untuk mendapat nomor PIRT kalian dapat menunggu 0-4 hari.


Semoga artikel ini bermanfaat, selamat mencoba.

Friday, July 7, 2017

Tips Uji Lab untuk PIRT

Pada artikel saya kali ini saya akan membahas salah satu tahapan yang harus dilakukan untuk pendaftaran PIRT. Sebagaimana yang kita tahu, salah satu yarat untuk pendaftaran PIRT adalah menyertakan hasil uji lab produk yang kita daftarkan. Terdapat beberapa rekomendasi lab untuk pengujian produk, namun saat ini saya akan membahas untuk pengujian di Labkesda Tangerang Selatan. Berikut adalah beberapa panduan yang dapat dijadikan referensi.

Persiapkan sampel produk yang akan diuji.

Untuk sampel yang akan di uji, usahakan untuk menyerahkan satu buah produk siap jual. Produk siap jual yang dimaksud merupakan produk dengan cara produksi, packaging dan netto sesuai dengan kondisi jual yang telah ditentukan sebelumnya. Produk yang diserahkan sangat menentukan hasil dari uji lab yang dilakukan, terutama untuk uji mikrobiologi

Melakukan konsultasi mengenai uji yang harus dilakukan
Konsultasi ini pertamakali dapat dilakukan pada staff dinas kesehata. Konsultasi ini penting dilakukan bilamana ada ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh beberapa kriteria produk. Pada umumnya, pengujian yang dilakukan adalah kapang khamir dan Total Plate Count (TPC).

Biaya Pengujian
Biaya pengujian yang harus dikeluarkan untuk masing-masing atribut uji adalah Rp. 100.000. 

Lama Pengujian
Pengujian dilakukan kurang lebih 7-14 hari setelah produk didaftarkan untuk uji

Semoga atrtikel ini bermanfaat. ^^

Tuesday, July 4, 2017

Inovasi Makanan



Rasa bosan dan keinginan mencoba hal yang baru menjadi pemicu seseorang untuk melakukan inovasi. Inovasi yang dilakukan terjadi pada berbagai bidang seperti interior, pelayanan jasa, makanan, dan lain-lain. Kali ini saya akan membahas masalah perkembangan pada bidang makanan. Saat ini jenis makanan sudah sangat beragam dan pastinya akan membuat kalian bingung untuk memilih. Sebagai contoh, produk berbahan dasar kentang saat ini sangat banyak dipasaran, mulai dari kentang koreng hingga keripik kentang. Beragam produk tersebut juga diperbanyak dengan merek yang berbeda-beda pada setiap jenis olahannya. Hal tersebut merupakan hasil dari inovasi yang diciptakan. Hasil inovasi bukan hanya merubah bentuk atau hasil komoditas, tapi juga merubah harga yang ditawarkan. Sebagai contoh pada produk berbahan dasar singkong, pertama kali singkong di jual dengan cara di rebus ataupun di goreng seperti gambar berikut:


Selanjutnya inovasi yang dilakukan adalah dengan mengubah bentuk singkong yang berukuran besar menjadi potongan tipis yang digoreng menjadi keripik singkong. Perubahan produk ini tentu juga dapat menaikkan harga jual dari produk.


Inovasi lain dilakukan adalah dengan melakukan desain kemasan dan menambahkan bumbu pada produk karena semakin banyannya masyarakat yang juga tertarik dengan kemasan yang menarik dan beragam rasa yang disajikan. Berikut adalah contoh inovasi produk yang dilakukan pada rasa dan kemasan:

Image result for merk keripik singkong

Friday, June 23, 2017

Survei untuk PIRT

Tahapan selanjutnya setelah melengkapi berkas yang diperlukan untuk prizinan adalah mendaftar ke Dinas Kesehatan. Untuk anda yang berdomisili di daerah Tangerang, terdapat beberapa perubahan sistem pendaftaran. Sekarang, ada dua tahapan yang harus dilakukan untuk mendapatkan nomor PIRT. Pertama adalah mendaftarkan dan menyerahkan dokumen ke Dinas Kesehatan untuk mendapatkan surat rekomendasi, kemudian menyerahkan surat tersebut ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) untuk mendapatkan nomor PIRT. Proses penyerahan dokumen ke Dinas Keseatan hingga dilakukan survei kurang lebih 12 hari, sementara untuk mendapatkan nomor PIRT dari BPMPTSP harus menunggu selama 3-4 hari. Berikut adalah beberapa penilaian yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dalam kegiatan survei:
  • Lingkungan produksi
  • Bangunan & Failitas produksi
  • Peralatan produksi
  • Pengendalian hama
  • Suplai air
  • Fasilitas & Kegiatan Hygiene Sanitasi
  • Kesehatan dan Hygiene Karyawan
  • Kebiasaan Karyawan
  • Pengendalian proses
  • Label Pangan
  • Penyimpanan
  • Pencatatan dan Dokumentasi

Setelak mendapatkan nomor PIRT, terdapat pembinaan yang dilakukan oleh :
  • Dinas Kesehatan Kabupaten dan Puskesmas setempat dua kali tiap tahun.
  • Registrasi ulang tiap 5 tahun sekali, untuk memantau perkembangan IRT.

Sanksi :

  • Peringatan lisan
  • Peringatan tertulis
  • Pencabutan P-IRT

Penyuluhan PIRT - SKPI

Kali ini saya akan membahas salah satu syarat dalam perizinan PIRT. Seperti diketahui, untuk pembuatan perizinan industri rumah tangga  terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan. Salah satu tahapannya adalah dengan mengikuti penyuluhan tentang keamanan pangan untuk mendapatkan sertifikat. Penyuluhan dilakukan oleh Dinas Kesehatan masing-masing kota saat kuota pendaftar terpenuhi. Umunya untuk mengikuti penyuluhan tersebut, peserta cukup mendaftar dan biayanya gratis. Berikut beberapa topik yang diseminarkan dalam penyuluhan tentang cara produksi pangan yang baik bagi industri rumah tangga (CPPB-IRT):
  • Mutu dan Keamanan Pangan
  • Bahaya Pangan
  • Hygiene dan sanitasi
  • Bahan Tambahan Pangan (BTP)
  • Label dan Kemasan
  • Peraturan Perundangan tentang Pangan
Penyuluhan tersebut juga memiliki beberapa tujuan, diantaranya:
  • Meningkatkan pengetahuan pengelola tentang Keamanan Pangan agar kualitas dan kesehatan produk pangan yang dihasilkan dapat meningkat dan lebih baik
  • Menumbuhkan kesadaran dan motivasi para produsen / pengusaha tentang pentingnya pengolahan Pangan secara higienis dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap keselamatan konsumen.
  • Meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan IRT.
Yang harus mengikuti penyuluhan:

  • Pemilik/penanggung jawab Industri Rumah Tangga (IRT) baru yang mengajukan PIRT
  • IRT lama yang mengajukan penambahan produk

Wednesday, June 21, 2017

Membuat PIRT

Hallo semua...

Kali ini saya akan berbagi mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan PIRT agar pembuatannya lebih mudah dan tidak ribet. berikut beberapa hal yang bisa diperhatikan:

1. Pembuatan surat SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)/ SKU (Surat Keterangan Usaha)

ini hal pertama kali yang harus di urus untuk pembuatan izin dan mendapat nomor PIRT. Sebelumnya saya mau menjelaskan secara umum perbedaan SDKU dan SKU. Perbedaan dasar pertama adalah tempat pembuatan, pertama kali untuk pembuatan surat ini harus mengurus surat keterangan/ rekomendasi dari RT tempat anda tinggal. Setelah diberikan surat dari RT tahap selanjutnya adalah pengurusan di kelurahan. nah....  tahap ini akan keluar SKU, jika dilanjutkan ke kecamatan akan keluar SKDU.

untuk pembuatan PIRT coba ditanya lagi, ke pihak dinas kesehatan yang mengurus PIRT butuh sampai tahap SKU saja atau harus sampai SKDU. 

2. Jadwal Penyuluhan
Ini juga jadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan. Penyuluhan ini akan didapatkan gratis untuk orang yang mendaftar PIRT melalui undangan. penyuluhan ini akan dilaksanakan jika kuota sudah penuh, jadi akan lebih baik jika meminta keterangan lebih lanjut kepada pihak dinas kesehatan mengenai jadwal dan kuota yang telah terpenuhi.

3. Uji Lab
Makanan yang diproduksi harus dilakukan uji lab tersertifikasi untuk meentukan kelayakan makanan tersebut untuk dipasarkan. pemeriksaan pada umumnya adalah mikroorganisme. untuk uji lab yang di lakukan di Lab Kesehatan Daerah dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 per atribut tergantung makannnya, namun pemeriksaan selama ini dilakukan pada aspek mikrobiologi.

Wednesday, April 26, 2017

Penomoran PIRT

Hai semua, untuk yang sudah dan akan mendirikan usaha. Selain produk yang enak, tentu kepercayaan pelanggan juga menjadi salah satu hal yang paling penting untuk didapatkan. Banyak cara untuk mendapatkan kepercayaan tersebut salah satunya adalah dalam bentuk sertifikasi resmi dari pemerintah. Ada beberapa sertifikasi yang dikeluarkan oleh beberapa instansi resmi yang diakui khususnya secara nasional yaitu BPOM, PIRT, dan Halal. Pada kali ini saya akan membahas mengenai sertifikasi PIRT.
PIRT merupakan salah satu sertifikasi yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan dalam bentuk nomor PIRT untuk produk yang akan disertifikasi. Nomor PIRT dikeluarkan untuk produk-produ dengan skala industri rumah tangga dengan omzet dibawah 10 juta/bulan. Biaya untuk pengajuan ijin PIRT gratis. Berikut   contoh nomor PIRT beberapa produk yang dikeluarkan:




 


Sumber Gambar: Google.com/nomor+pirt

Izin PIRT tidak dapat diajukan jika produk yang akan dipasarkan berbahan dasar:
1.       Susu dan olahannya
2.       Daging, ikan, ungags, dan hasil olahanya (semua yang memerlukan penyimpanan beku)
3.       Makanan kaleng
4.       Makanan bayi
5.       Minuman beralkohol
6.       Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
7.       Makanan/ minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
8.       Makanan/ minuman yang di tetapkan oleh BPOM