Kali ini
saya akan membahas salah satu syarat dalam perizinan PIRT. Seperti diketahui, untuk
pembuatan perizinan industri rumah tangga terdapat beberapa tahapan yang harus
dilakukan. Salah satu tahapannya adalah dengan mengikuti penyuluhan tentang
keamanan pangan untuk mendapatkan sertifikat. Penyuluhan dilakukan oleh Dinas
Kesehatan masing-masing kota saat kuota pendaftar terpenuhi. Umunya untuk
mengikuti penyuluhan tersebut, peserta cukup mendaftar dan biayanya gratis.
Berikut beberapa topik yang diseminarkan dalam penyuluhan tentang cara produksi
pangan yang baik bagi industri rumah tangga (CPPB-IRT):
- Mutu
dan Keamanan Pangan
- Bahaya
Pangan
- Hygiene
dan sanitasi
- Bahan
Tambahan Pangan (BTP)
- Label
dan Kemasan
- Peraturan
Perundangan tentang Pangan
Penyuluhan
tersebut juga memiliki beberapa tujuan, diantaranya:
- Meningkatkan
pengetahuan pengelola tentang Keamanan Pangan agar kualitas dan kesehatan
produk pangan yang dihasilkan dapat meningkat dan lebih baik
- Menumbuhkan
kesadaran dan motivasi para produsen / pengusaha tentang pentingnya
pengolahan Pangan secara higienis dan memiliki rasa tanggung jawab
terhadap keselamatan konsumen.
- Meningkatkan
daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan IRT.
Yang harus mengikuti penyuluhan:
- Pemilik/penanggung
jawab Industri Rumah Tangga (IRT) baru yang mengajukan PIRT
- IRT
lama yang mengajukan penambahan produk
No comments:
Post a Comment