Friday, June 23, 2017

Penyuluhan PIRT - SKPI

Kali ini saya akan membahas salah satu syarat dalam perizinan PIRT. Seperti diketahui, untuk pembuatan perizinan industri rumah tangga  terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan. Salah satu tahapannya adalah dengan mengikuti penyuluhan tentang keamanan pangan untuk mendapatkan sertifikat. Penyuluhan dilakukan oleh Dinas Kesehatan masing-masing kota saat kuota pendaftar terpenuhi. Umunya untuk mengikuti penyuluhan tersebut, peserta cukup mendaftar dan biayanya gratis. Berikut beberapa topik yang diseminarkan dalam penyuluhan tentang cara produksi pangan yang baik bagi industri rumah tangga (CPPB-IRT):
  • Mutu dan Keamanan Pangan
  • Bahaya Pangan
  • Hygiene dan sanitasi
  • Bahan Tambahan Pangan (BTP)
  • Label dan Kemasan
  • Peraturan Perundangan tentang Pangan
Penyuluhan tersebut juga memiliki beberapa tujuan, diantaranya:
  • Meningkatkan pengetahuan pengelola tentang Keamanan Pangan agar kualitas dan kesehatan produk pangan yang dihasilkan dapat meningkat dan lebih baik
  • Menumbuhkan kesadaran dan motivasi para produsen / pengusaha tentang pentingnya pengolahan Pangan secara higienis dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap keselamatan konsumen.
  • Meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan IRT.
Yang harus mengikuti penyuluhan:

  • Pemilik/penanggung jawab Industri Rumah Tangga (IRT) baru yang mengajukan PIRT
  • IRT lama yang mengajukan penambahan produk

No comments:

Post a Comment