Friday, June 23, 2017

Survei untuk PIRT

Tahapan selanjutnya setelah melengkapi berkas yang diperlukan untuk prizinan adalah mendaftar ke Dinas Kesehatan. Untuk anda yang berdomisili di daerah Tangerang, terdapat beberapa perubahan sistem pendaftaran. Sekarang, ada dua tahapan yang harus dilakukan untuk mendapatkan nomor PIRT. Pertama adalah mendaftarkan dan menyerahkan dokumen ke Dinas Kesehatan untuk mendapatkan surat rekomendasi, kemudian menyerahkan surat tersebut ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) untuk mendapatkan nomor PIRT. Proses penyerahan dokumen ke Dinas Keseatan hingga dilakukan survei kurang lebih 12 hari, sementara untuk mendapatkan nomor PIRT dari BPMPTSP harus menunggu selama 3-4 hari. Berikut adalah beberapa penilaian yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dalam kegiatan survei:
  • Lingkungan produksi
  • Bangunan & Failitas produksi
  • Peralatan produksi
  • Pengendalian hama
  • Suplai air
  • Fasilitas & Kegiatan Hygiene Sanitasi
  • Kesehatan dan Hygiene Karyawan
  • Kebiasaan Karyawan
  • Pengendalian proses
  • Label Pangan
  • Penyimpanan
  • Pencatatan dan Dokumentasi

Setelak mendapatkan nomor PIRT, terdapat pembinaan yang dilakukan oleh :
  • Dinas Kesehatan Kabupaten dan Puskesmas setempat dua kali tiap tahun.
  • Registrasi ulang tiap 5 tahun sekali, untuk memantau perkembangan IRT.

Sanksi :

  • Peringatan lisan
  • Peringatan tertulis
  • Pencabutan P-IRT

No comments:

Post a Comment