Pada artikel saya kali ini saya akan membahas salah satu tahapan yang harus dilakukan untuk pendaftaran PIRT. Sebagaimana yang kita tahu, salah satu yarat untuk pendaftaran PIRT adalah menyertakan hasil uji lab produk yang kita daftarkan. Terdapat beberapa rekomendasi lab untuk pengujian produk, namun saat ini saya akan membahas untuk pengujian di Labkesda Tangerang Selatan. Berikut adalah beberapa panduan yang dapat dijadikan referensi.
Persiapkan sampel produk yang akan diuji.
Persiapkan sampel produk yang akan diuji.
Untuk sampel yang akan di uji, usahakan untuk menyerahkan satu buah produk siap jual. Produk siap jual yang dimaksud merupakan produk dengan cara produksi, packaging dan netto sesuai dengan kondisi jual yang telah ditentukan sebelumnya. Produk yang diserahkan sangat menentukan hasil dari uji lab yang dilakukan, terutama untuk uji mikrobiologi
Melakukan konsultasi mengenai uji yang harus dilakukan
Konsultasi ini pertamakali dapat dilakukan pada staff dinas kesehata. Konsultasi ini penting dilakukan bilamana ada ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh beberapa kriteria produk. Pada umumnya, pengujian yang dilakukan adalah kapang khamir dan Total Plate Count (TPC).
Biaya Pengujian
Biaya pengujian yang harus dikeluarkan untuk masing-masing atribut uji adalah Rp. 100.000.
Lama Pengujian
Pengujian dilakukan kurang lebih 7-14 hari setelah produk didaftarkan untuk uji
Semoga atrtikel ini bermanfaat. ^^
No comments:
Post a Comment