Friday, June 23, 2017

Survei untuk PIRT

Tahapan selanjutnya setelah melengkapi berkas yang diperlukan untuk prizinan adalah mendaftar ke Dinas Kesehatan. Untuk anda yang berdomisili di daerah Tangerang, terdapat beberapa perubahan sistem pendaftaran. Sekarang, ada dua tahapan yang harus dilakukan untuk mendapatkan nomor PIRT. Pertama adalah mendaftarkan dan menyerahkan dokumen ke Dinas Kesehatan untuk mendapatkan surat rekomendasi, kemudian menyerahkan surat tersebut ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) untuk mendapatkan nomor PIRT. Proses penyerahan dokumen ke Dinas Keseatan hingga dilakukan survei kurang lebih 12 hari, sementara untuk mendapatkan nomor PIRT dari BPMPTSP harus menunggu selama 3-4 hari. Berikut adalah beberapa penilaian yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dalam kegiatan survei:
  • Lingkungan produksi
  • Bangunan & Failitas produksi
  • Peralatan produksi
  • Pengendalian hama
  • Suplai air
  • Fasilitas & Kegiatan Hygiene Sanitasi
  • Kesehatan dan Hygiene Karyawan
  • Kebiasaan Karyawan
  • Pengendalian proses
  • Label Pangan
  • Penyimpanan
  • Pencatatan dan Dokumentasi

Setelak mendapatkan nomor PIRT, terdapat pembinaan yang dilakukan oleh :
  • Dinas Kesehatan Kabupaten dan Puskesmas setempat dua kali tiap tahun.
  • Registrasi ulang tiap 5 tahun sekali, untuk memantau perkembangan IRT.

Sanksi :

  • Peringatan lisan
  • Peringatan tertulis
  • Pencabutan P-IRT

Penyuluhan PIRT - SKPI

Kali ini saya akan membahas salah satu syarat dalam perizinan PIRT. Seperti diketahui, untuk pembuatan perizinan industri rumah tangga  terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan. Salah satu tahapannya adalah dengan mengikuti penyuluhan tentang keamanan pangan untuk mendapatkan sertifikat. Penyuluhan dilakukan oleh Dinas Kesehatan masing-masing kota saat kuota pendaftar terpenuhi. Umunya untuk mengikuti penyuluhan tersebut, peserta cukup mendaftar dan biayanya gratis. Berikut beberapa topik yang diseminarkan dalam penyuluhan tentang cara produksi pangan yang baik bagi industri rumah tangga (CPPB-IRT):
  • Mutu dan Keamanan Pangan
  • Bahaya Pangan
  • Hygiene dan sanitasi
  • Bahan Tambahan Pangan (BTP)
  • Label dan Kemasan
  • Peraturan Perundangan tentang Pangan
Penyuluhan tersebut juga memiliki beberapa tujuan, diantaranya:
  • Meningkatkan pengetahuan pengelola tentang Keamanan Pangan agar kualitas dan kesehatan produk pangan yang dihasilkan dapat meningkat dan lebih baik
  • Menumbuhkan kesadaran dan motivasi para produsen / pengusaha tentang pentingnya pengolahan Pangan secara higienis dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap keselamatan konsumen.
  • Meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan IRT.
Yang harus mengikuti penyuluhan:

  • Pemilik/penanggung jawab Industri Rumah Tangga (IRT) baru yang mengajukan PIRT
  • IRT lama yang mengajukan penambahan produk

Wednesday, June 21, 2017

Membuat PIRT

Hallo semua...

Kali ini saya akan berbagi mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan PIRT agar pembuatannya lebih mudah dan tidak ribet. berikut beberapa hal yang bisa diperhatikan:

1. Pembuatan surat SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)/ SKU (Surat Keterangan Usaha)

ini hal pertama kali yang harus di urus untuk pembuatan izin dan mendapat nomor PIRT. Sebelumnya saya mau menjelaskan secara umum perbedaan SDKU dan SKU. Perbedaan dasar pertama adalah tempat pembuatan, pertama kali untuk pembuatan surat ini harus mengurus surat keterangan/ rekomendasi dari RT tempat anda tinggal. Setelah diberikan surat dari RT tahap selanjutnya adalah pengurusan di kelurahan. nah....  tahap ini akan keluar SKU, jika dilanjutkan ke kecamatan akan keluar SKDU.

untuk pembuatan PIRT coba ditanya lagi, ke pihak dinas kesehatan yang mengurus PIRT butuh sampai tahap SKU saja atau harus sampai SKDU. 

2. Jadwal Penyuluhan
Ini juga jadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan. Penyuluhan ini akan didapatkan gratis untuk orang yang mendaftar PIRT melalui undangan. penyuluhan ini akan dilaksanakan jika kuota sudah penuh, jadi akan lebih baik jika meminta keterangan lebih lanjut kepada pihak dinas kesehatan mengenai jadwal dan kuota yang telah terpenuhi.

3. Uji Lab
Makanan yang diproduksi harus dilakukan uji lab tersertifikasi untuk meentukan kelayakan makanan tersebut untuk dipasarkan. pemeriksaan pada umumnya adalah mikroorganisme. untuk uji lab yang di lakukan di Lab Kesehatan Daerah dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 per atribut tergantung makannnya, namun pemeriksaan selama ini dilakukan pada aspek mikrobiologi.