Tahapan selanjutnya setelah
melengkapi berkas yang diperlukan untuk prizinan adalah mendaftar ke Dinas
Kesehatan. Untuk anda yang berdomisili di daerah Tangerang, terdapat beberapa perubahan
sistem pendaftaran. Sekarang, ada dua tahapan yang harus dilakukan untuk
mendapatkan nomor PIRT. Pertama adalah mendaftarkan dan menyerahkan dokumen ke
Dinas Kesehatan untuk mendapatkan surat rekomendasi, kemudian menyerahkan surat
tersebut ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP)
untuk mendapatkan nomor PIRT. Proses penyerahan dokumen ke Dinas Keseatan
hingga dilakukan survei kurang lebih 12 hari, sementara untuk mendapatkan nomor
PIRT dari BPMPTSP harus menunggu selama 3-4 hari. Berikut adalah beberapa
penilaian yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dalam kegiatan survei:
- Lingkungan
produksi
- Bangunan
& Failitas produksi
- Peralatan
produksi
- Pengendalian
hama
- Suplai
air
- Fasilitas
& Kegiatan Hygiene Sanitasi
- Kesehatan
dan Hygiene Karyawan
- Kebiasaan
Karyawan
- Pengendalian
proses
- Label
Pangan
- Penyimpanan
- Pencatatan
dan Dokumentasi
Setelak mendapatkan nomor PIRT,
terdapat pembinaan yang dilakukan oleh :
- Dinas
Kesehatan Kabupaten dan Puskesmas setempat dua kali tiap tahun.
- Registrasi
ulang tiap 5 tahun sekali, untuk memantau perkembangan IRT.
Sanksi :
- Peringatan
lisan
- Peringatan
tertulis
- Pencabutan
P-IRT