Monday, June 20, 2016

Terdapat beberapa peraturan yang mengatur hal-hal yang menyangkut pangan. Peraturan-peraturan terebut berfungsi sebagai batasan yang sengaja dibuat untuk melindungi konsumen, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pangan tersebut. Berikut merupakan kompilasi dari beberapa peraturan pangan:

1. Berdasarkan Undang-undang (UU):
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP):
3. Berdasarkan Peraturan-peraturan lainnya :
a. Inpres dan Perpres
b. Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Menteri
c. Peraturan BPOM
d. Standar Nasional Indonesia (SNI)

Semoga bermanfaat,

No comments:

Post a Comment