Terdapat beberapa peraturan yang mengatur hal-hal yang menyangkut pangan. Peraturan-peraturan terebut berfungsi sebagai batasan yang sengaja dibuat untuk melindungi konsumen, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pangan tersebut. Berikut merupakan kompilasi dari beberapa peraturan pangan:
1. Berdasarkan Undang-undang (UU):
- UU No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian
- UU No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
- UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan
- UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan
- UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP):
- PP No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
- PP No. 68 tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan
- PP No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan
- PP No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Pusat dan Daerah
- PP No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
- PP No. 1 tahun 2011 tentang Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan
- PP No. 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Ekslusif
3. Berdasarkan Peraturan-peraturan lainnya :
a. Inpres dan Perpres
- Instruksi Presiden No. 1 tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional
- Peraturan Presiden No. 22 tahun 2009 tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan
b. Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Menteri
- SK Menteri Kesehatan No. 1542 tahun 2003 tentang Dosis Fortifikasi Gizi Tepung Terigu
- SK Menteri Kesehatan No. 224 tahun 2007 tentang Spesifikasi Teknis MP ASI Bubuk Instan dan Biskuit
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 61 tahun 2008 tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan
- Peraturan Menteri Pertanian No. 43 tahun 2009 tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan
c. Peraturan BPOM
- Peraturan Ka BPOM No. HK.00.05.5.1.4547 tahun 2004 tentang BTP Pemanis
- Peraturan Ka BPOM No. HK.00.05.52.4040 tahun 2006 tentang Kategori Pangan
- Peraturan Ka BPOM No. HK.00.06.1.52.4011 tahun 2009 tentang Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan
- Peraturan Ka BPOM No. HK.00.05.1.52.3920 tahun 2009 tentang Pengawasan Formula Bayi dan Formula Bayi Khusus untuk Keperluan Medis
- Peraturan Ka BPOM No. HK.00.05.52.0085 tahun 2010 tentang Pengelompokkan Produk Formula Bayi dan Formula Lanjutan
- Peraturan Ka BPOM No. HK.03.1.23.11.11.09909 tahun 2011 tentang Pengawasan Klaim dalam Label dan Iklan Pangan Olahan
- Peraturan Ka BPOM No. HK.03.1.23.12.11.10720 tahun 2011 tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Formula Bayi dan Formula Lanjutan
- Peraturan Ka BPOM tahun 2011 tentang Cara Ritel Pangan yang Baik
- Peraturan Ka BPOM tahun 2011 tentang Penambahan Zat Gizi dan Non Gizi dalam Pangan Olahan
- Peraturan Ka BPOM tahun 2011 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
- Peraturan Ka BPOM tahun 2011 tentang Pengawasan Kemasan Pangan
- Peraturan Ka BPOM tahun 2011 tentang Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan
- Peraturan Ka BPOM tahun 2012 tentang Pedoman Pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetika
- Peraturan Ka BPOM tahun 2012 tentang Pengawasan Pelabelan Pangan Produk Rekayasa Genetika
d. Standar Nasional Indonesia (SNI)
- SNI 01-3698-1995 tentang Sirup Diet Diabetes
- SNI 01-3699-1995 tentang Limun Diet Diabetes
- SNI 01-6993-2004 tentang BTP Pemanis Buatan
- SNI 01-7.111.1-2005 tentang MPASI Bubuk Instan: Bubur
- SNI 01-7.111.2-2005 tentang MPASI Bubuk Instan: Biskuit
Semoga bermanfaat,
No comments:
Post a Comment