Wednesday, April 26, 2017

Penomoran PIRT

Hai semua, untuk yang sudah dan akan mendirikan usaha. Selain produk yang enak, tentu kepercayaan pelanggan juga menjadi salah satu hal yang paling penting untuk didapatkan. Banyak cara untuk mendapatkan kepercayaan tersebut salah satunya adalah dalam bentuk sertifikasi resmi dari pemerintah. Ada beberapa sertifikasi yang dikeluarkan oleh beberapa instansi resmi yang diakui khususnya secara nasional yaitu BPOM, PIRT, dan Halal. Pada kali ini saya akan membahas mengenai sertifikasi PIRT.
PIRT merupakan salah satu sertifikasi yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan dalam bentuk nomor PIRT untuk produk yang akan disertifikasi. Nomor PIRT dikeluarkan untuk produk-produ dengan skala industri rumah tangga dengan omzet dibawah 10 juta/bulan. Biaya untuk pengajuan ijin PIRT gratis. Berikut   contoh nomor PIRT beberapa produk yang dikeluarkan:




 


Sumber Gambar: Google.com/nomor+pirt

Izin PIRT tidak dapat diajukan jika produk yang akan dipasarkan berbahan dasar:
1.       Susu dan olahannya
2.       Daging, ikan, ungags, dan hasil olahanya (semua yang memerlukan penyimpanan beku)
3.       Makanan kaleng
4.       Makanan bayi
5.       Minuman beralkohol
6.       Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
7.       Makanan/ minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
8.       Makanan/ minuman yang di tetapkan oleh BPOM