Hai semua, untuk yang sudah dan
akan mendirikan usaha. Selain produk yang enak, tentu kepercayaan pelanggan
juga menjadi salah satu hal yang paling penting untuk didapatkan. Banyak cara
untuk mendapatkan kepercayaan tersebut salah satunya adalah dalam bentuk
sertifikasi resmi dari pemerintah. Ada beberapa sertifikasi yang dikeluarkan
oleh beberapa instansi resmi yang diakui khususnya secara nasional yaitu BPOM,
PIRT, dan Halal. Pada kali ini saya akan membahas mengenai sertifikasi PIRT.
PIRT merupakan salah satu sertifikasi yang dikeluarkan oleh
dinas kesehatan dalam bentuk nomor PIRT untuk produk yang akan disertifikasi.
Nomor PIRT dikeluarkan untuk produk-produ dengan skala industri rumah tangga
dengan omzet dibawah 10
juta/bulan. Biaya untuk pengajuan ijin PIRT gratis. Berikut contoh nomor PIRT beberapa produk yang
dikeluarkan:
Sumber Gambar: Google.com/nomor+pirt
Izin PIRT tidak dapat diajukan jika produk yang akan
dipasarkan berbahan dasar:
1.
Susu dan olahannya
2.
Daging, ikan, ungags, dan hasil olahanya (semua
yang memerlukan penyimpanan beku)
3.
Makanan kaleng
4.
Makanan bayi
5.
Minuman beralkohol
6.
Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
7.
Makanan/ minuman yang wajib memenuhi persyaratan
SNI
8.
Makanan/ minuman yang di tetapkan oleh BPOM